MEDIA PAKUAN - Segeralah mendaftar peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
BLT Dana Desa Rp300 ribu akan disalurkan hingga akhir tahun 2021 mendatang. Maka masih ada kesempatan untuk Anda.
Kementerian Desa (Kemendes) menyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu, bertujuan untuk mempertahankan roda perekonomian di daerah pelosok.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: