MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu akan cair para awal Mei 2021 mendatang dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Program BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu bertujuan juga untuk memulihkan perekonomian di Indonesia.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Baca Juga: Himbau Masyarakat Waspada, BMKG Prediksi Jawa Barat Diguyur Hujan hingga Malam
Baca Juga: Info Terlengkap! Inilah Tahapan Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Baca Juga: Dalam Membantu Para Pelaku Usaha, Kemenkop Cairkan Kembali BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Awak Mei 2021
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.