MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu akan cair kembali pada awal Mei 2021 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Maka dari itu, persiapkan persyaratan umumnya agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal Mei 2021.
Program BLT Dana Desa Rp300 ribu merupakan program yang disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada warga desa.
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.
Baca Juga: Dari India Dilarang Masuk ke Indonesia? Kemenkumham RI Secara Resmi Telah Menerbitkan Aturan Terbaru
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.