Bagaimana Peluangnya, 7 Tata Cara Poligami Bagi ASN di Indonesia: Jaga Perasaan Istri Pertama, Simak Yuk!

- 21 April 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Poligami bagi ASN sangat ketat
Ilustrasi Poligami bagi ASN sangat ketat /Instagram.com/@qmunklubis

MEDIA PAKUAN - Poligami yakni praktik menikahi lebih dari satu pasangan secara bersamaan, adalah isu yang kompleks dalam banyak masyarakat, termasuk di Indonesia.

Bagi Aparatur Sipil Negara(ASN), proses berpoligami memiliki aturan dan tata cara yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara berpoligami bagi ASN di Indonesia.

1. Pemahaman akan Aturan dan Regulasi
Sebelum memutuskan untuk melakukan poligami, seorang ASN harus memahami dengan baik aturan dan regulasi yang mengatur praktik ini.

Ini termasuk memahami Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang PNS memiliki lebih dari satu pasangan hidup secara sah.

Baca Juga: 8 Pemain Persija Jakarta Absen, Akankah Tim Ini Bisa Tumbangkan Barito?Saksikan Malam Ini

2. Komunikasi dengan Istri Pertama
Langkah penting sebelum melakukan poligami adalah berkomunikasi dengan istri pertama secara terbuka dan jujur.

Diskusi ini harus mencakup alasan di balik keinginan untuk berpoligami dan mempertimbangkan perasaan dan persetujuan istri pertama.

3. Pemberitahuan kepada Atasan dan Instansi yang Bersangkutan
Setelah mendapatkan persetujuan istri pertama, seorang ASN harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada atasan langsung dan instansi yang bersangkutan tentang niatnya untuk melakukan poligami.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x