Ada Perjanjian Pra Nikah, Aset Sandra Dewi Terancam Disita: Begini Penjelasanya

- 8 Mei 2024, 11:55 WIB
Ada Perjanjian Perkawinan, Aset Sandra Dewi Terancam Disita: Begini Penjelasanya
Ada Perjanjian Perkawinan, Aset Sandra Dewi Terancam Disita: Begini Penjelasanya /Instagram Sandra Dewi

MEDIA PAKUAN - Dalam istilah hukum perkawinan terdapat istilah Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Pisah Harta dan Perjanjian Perkawinan atau dalam bahasa Inggris disebut prenuptial agreement.

Namun baru-baru ini pemberitar terkaita perjanjian pra nikah sedang viral dikarenakan kasus yang menyangkut suami dari Sandra Dewi terkait kasus korupsi timah di Indonesia.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita aset tersangka. Pertanyaan saya, jika pasangan suami istri memiliki perjanjian perkawinan pisah harta, dan suaminya terlibat kasus korupsi.

Timbul pertanyaan bisa kah asit Sandra Dewi disita?

Dilansir dari hukumonline, penyitaan Aset Istri Tersangka Tipikor Jika Ada Perjanjian Perkawinan?

Baca Juga: Kejari Kota Sukabumi Beberkan Total Kerugian yang Ditimbulkan dari Dugaan Tipikor Pasar Pelita

aset milik istri tersangka korupsi tetap disita meski ada perjanjian perkawinan? Menurut Disriani Latifah Soroinda, S.H., M.H., M.Kn., Dosen Hukum Acara Perdata, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, untuk dilakukan penyitaan, maka perlu secara jelas diperhatikan bagaimana bentuk dari perjanjian perkawinan mengenai apa saja yang memang menjadi milik bersama dan apa saja yang menjadi milik masing-masing.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa salah satu jenis perjanjian perkawinan adalah terkait dengan pemisahan harta dengan meniadakan harta bersama dan memisahkan harta secara penuh sepanjang perkawinan. Selengkapnya mengenai jenis-jenis perjanjian perkawinan dapat Anda simak dalam artikel Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin.

Dengan demikian, kami berpendapat bahwa penyitaan terhadap harta tersangka korupsi tetap harus melihat isi perjanjian perkawinannya. Apabila perjanjian perkawinan tersebut meniadakan harta bersama selama perkawinan atau lazim disebut dengan perjanjian pisah harta, maka penyitaan benar-benar harus memperhatikan aset mana yang hanya dimiliki oleh tersangka dan mana aset milik istrinya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah