MEDIA PAKUAN - Di dalam agama Islam cara syarat poligami diatur dengan sangat ketat dan terstruktur.
Seorang pria muslim tidak boleh sembarangan dalam melakukan poligami. Karena jika syarat-syarat tersebut dilanggar maka poligami bisa dianggap tidak sah.
Selain itu jika dilihat dari sudut pandang agama perbuatan yang melanggar syariat tentu akan menghasilkan dosa.
Dan harus dipertanggungjawabkan nantinya. Penting sekali bagi Anda untuk memahami cara poligami yang sah secara syariat.
Baca Juga: Lirik Lagu Sisa Rasa 'Mengapa Masih Ada' dari Mahalini, Dilengkapi dengan Arti dan Makna di Dalamnya
Dikutip dari berbagai sumber ternyata ada 6 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang pria ketika mereka hendak melakukan poligami kepada istri-istrinya.
Apa saja syarat-syarat tersebut? Simak penjelasannya pada poin-poin dibawah ini.
1. Mampu Berlaku Adil
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. Pengertian adil di sini merujuk terhadap banyak aspek.