MEDIA PAKUAN - Di dalam agama Islam cara syarat poligami diatur dengan sangat ketat dan terstruktur.
Seorang pria muslim tidak boleh sembarangan dalam melakukan poligami karena jika syarat-syarat tersebut.
Jangan dilanggar maka poligami bisa dianggap tidak sah.
Baca Juga: Cair Oktober 2022, Inilah Cara Daftar BLT BBM Rp600.000 Secara Online dengan Bermodal Hp Saja
Selain itu jika dilihat dari sudut pandang agama perbuatan yang melanggar syariat tentu akan menghasilkan dosa yang harus dipertanggungjawabkan nantinya.
Penting sekali bagi Anda untuk memahami cara poligami yang sah secara syariat.
Dikutip dari berbagai sumber ternyata ada 6 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang pria ketika mereka hendak melakukan poligami kepada istri-istrinya.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP, Bisa Dapatkan BLT BBM yan Cair Oktober 2022 Rp600.000
Apa saja syarat-syarat tersebut? Simak penjelasannya pada poin-poin dibawah ini.