Hukum Donor Darah Saat Berpuasa, Begini Menurut Para Ulama

- 30 Maret 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi Donor Darah.
Ilustrasi Donor Darah. /Ilustrasi Pixabay/

 

MEDIA PAKUAN-Dalam melaksanakan ibadan puasa kita tentunya harus paham mengenai aturan dan ketentuan tentang pelaksanaan ibadah puasa.
 
Saat ini, banyak orang yang masih bingung tentang beberapa hal mengenai pelaksanaan puasa, khususnya puasa Ramadhan.
 
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat adalah tentang hukum donor darah saat berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasannya.
 
Mengenai hukum donor darah, para ulama' telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan donor darah, diantaranya adalah Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dalam kitab kumpulan fatwa beliau. 
 
Darul Ifta' Al Mishriyah secara resmi juga telah mengeluarkan fatwa nomer 393 tentang kebolehan praktek donor darah.
 
Berikut ini adalah poin dari fatwa dari Darul Ifta' Al Mishriyah ;
Jika donor darah dapat menyelamatkan orang lain dari kematian dan para dokter ahli yang dapat dipercaya mengatakan hal itu tidak menyebabkan efek negatif pada pendonor, baik pada tubuh, kehidupan maupun pekerjaannya, maka hal itu dibolehkan.
 
Kebolehan ini terhitung sebagai izin dari syara' untuk menyelamatkan jiwa manusia yang harus dijaga, sebagaimana diperintahkan oleh Allah.
 
Donor ini bahkan dapat dikategorikan sebagai pengorbanan dan sikap mendahulukan kepentingan orang lain (itsâr) yang dianjurkan Allah dalam Alquran,
 
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
 
"Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Al-Hasyr : 9).
 
Masalah ini juga dapat diqiyaskan dengan kebolehan menyelamatkan orang yang tenggelam, terkurung api dan tertimbun reruntuhan meskipun terdapat resiko kematian bagi orang yang menyelamatkannya. Allah berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
 
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa." (Al-Mâidah : 2).
 
Dengan demikian, donor darah dibolehkan secara syara', apalagi darah merupakan cairan di dalam tubuh yang terus diproduksi.
 
Wallahu'alam.***
 
 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x