Bupati Sukabumi Jadikan Donor Darah Sebagai Syarat PNS Naik Pangkat

- 26 Januari 2021, 15:39 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami
Bupati Sukabumi Marwan Hamami /dok. luckysuprayogi/

MEDIA PAKUAN - Dalam Musyawarah Kerja Palang Merah Indonesia (PMI) Sukabumi yang diselenggarakan pada Senin, 25 Januari 2021 kemarin.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengatakan donor darah menjadi salah satu syarat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kenaikan pangkat.

"Bagi PNS siapa saja yang hari ini memerlukan kebijakan Bupati harus rutin donor, apalagi dalam posisi peningkatan status promosi jabatan kenaikan pangkat, itu menjadi syarat dan catatan yang paling utama yang akan kita lakukan, jadi ketika mereka rotasi mutasi semua harus pernah donor" katanya seperti dilansir dari laman sukabumikab.go.id.

Baca Juga: Simak Daftar Harga Sembako di Pasar Baru Kota Bandung

Menurut Marwan hal tersebut berkenaan dengan kondisi wabah pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda.

Sehingga berdampak terhadap ketersediaan darah di PMI pada posisi operasional PMI atau pun masyarakat Ketika akan berdonor.

Dirinya mengatakan banyak potensi yang bisa diajak untuk mendonor dari mulai karyawan-karyawan pabrik yang ada di kabupaten Sukabumi hingga para pemilik industri.

Baca Juga: Pasca Banjir Kalimantan Selatan, Volume Sampah Harian Banjarmasin Naik 25 ton

"Sebetulnya banyak potensi yang bisa diajak seperti karyawan karyawan pabrik dan industri yang ada di Kabupaten Sukabumi, jadi pemilik industri ini selain CSR juga bisa membantu PMI untuk melakukan konsolidasi terhadap karyawan dengan kegiatan donor darah" katanya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x