Bejat! Kakek 62 tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Surade Sukabumi

- 20 Mei 2021, 12:29 WIB
Bejat!Kakek 62 tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Surade Sukabumi
Bejat!Kakek 62 tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Surade Sukabumi /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Kejahatan seksual dilakukan seorang kakek berusia 62 tahun di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

Parahnya SU mengaku sudah melakukan pemerkosaan sebanyak tujuh kali terhadap korban yang masih di bawah umur.

Bersama satu pelaku lainnya RO (41) dua penjahat kelamin tersebut menyasar korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun.

Baca Juga: Israel Membabi Buta Serang Palestina, Sentimen Anti-Semit Merebak di Inggris Boris Johnson Dukung Yahudi

Kapolres sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam (18/5).

"Kedua tersangka ini kami tangkap pada Selasa, 18 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB setelah ada laporan dan mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumahnya. Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari mereka," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif.

Diketahui kasus ini terjadi pada Minggu (16/5). Korban yang masih anak anak tidak berdaya dan lebih parahnya kaker yang berlatarbelakang sebagai petani ini telah melakukan perbuatan biadabnya ini hingga tujuh kali.

Baca Juga: Lirik Lagu Palestin - Atouna Toufoule, Mengandung Arti Mengharukan

Polres Sukabumi melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Surade telah berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," sambungnya.

Kini, kasus ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Atas perbuatan rudapaksa tersebut pelaku terkena pasal pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurangan penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.*** (Manaf Muhammad)

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x