"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," sambungnya.
Kini, kasus ini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Atas perbuatan rudapaksa tersebut pelaku terkena pasal pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurangan penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.*** (Manaf Muhammad)