MEDIA PAKUAN-Kejahatan seksual dilakukan seorang kakek berusia 62 tahun di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.
Parahnya SU mengaku sudah melakukan pemerkosaan sebanyak tujuh kali terhadap korban yang masih di bawah umur.
Bersama satu pelaku lainnya RO (41) dua penjahat kelamin tersebut menyasar korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun.
Kapolres sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam (18/5).
"Kedua tersangka ini kami tangkap pada Selasa, 18 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB setelah ada laporan dan mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumahnya. Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari mereka," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif.
Diketahui kasus ini terjadi pada Minggu (16/5). Korban yang masih anak anak tidak berdaya dan lebih parahnya kaker yang berlatarbelakang sebagai petani ini telah melakukan perbuatan biadabnya ini hingga tujuh kali.
Baca Juga: Lirik Lagu Palestin - Atouna Toufoule, Mengandung Arti Mengharukan
Polres Sukabumi melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Surade telah berhasil menangkap pelaku di rumahnya.