Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap II, Percuma Jika Tidak Memenuhi Kriteria Ini

- 18 November 2020, 13:47 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-Kriteria sangat penting untuk menentukan dapat atau tidaknya sebagai penerima BLT Banpres UMKM tahap II.

Para peserta bakal gagal mendapatkan bantuan tersebut jika tidak memenuhi kriterianya.

Baca Juga: Intensitas Hujan Meningkat! Banjir Bandang Bayang-Bayangi Sungai Landak, Sumatera utara

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang pasti mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua:

  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
  4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
  5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik Non PNS, Cek Info Lengkapnya

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah