Wow! Petugas Gabungan Kandangkan 21 Sepeda Motor di Sukabumi, Ternyata Ini Alasannya?

- 2 Juni 2024, 10:59 WIB
Personil Lantas Polres Sukabumi Kota tengah mengkandangkan motor berknalpot brong
Personil Lantas Polres Sukabumi Kota tengah mengkandangkan motor berknalpot brong /

MEDIA PAKUAN - 21 pengendara sepeda motor di tilang (bukti pelanggaran) oleh petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi. Tindakan tegas yang dilakukan personil gabungan saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, SMinggu 2 Juni 2024 dini hari

Kini puluhan sepeda motor yang dipergunakan para pelanggar Lalulintas tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas. Motor terbukti memodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban yang dilakukan Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold, 61 Personil Penjaga Perdamaian Gugur, Termasuk 2 Prajurit TNI

Terutama untuk meminimalisir dan mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau mengeluarkan suara bising.

"Memang betul, tadi malam, saat kami dan Subdenpom melaksanakan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemilik atau pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Diungkapkan Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, petugas gabungan menindak para pengendaranya dengan surat Tilang dan menjadikan sepeda motor para pengendara sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas.

"Penindakan atau penertiban terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Giat diakukan secara rutin, semata-mata untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas serta kenyamanan masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah