17 Kendaraan Roda Dua Dijadikan Barang Bukti, Terbukti Gunakan Knalpot Brong, Astuti: Wajib Knalpt Diganti!

- 12 Mei 2024, 16:27 WIB
Satlantas Polres Sukabumi Kota saat lakukan KRYD
Satlantas Polres Sukabumi Kota saat lakukan KRYD /

MEDIA PAKUAN - 17 unit kendaraan roda dua dijadikan barang bukti personil Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota.

Kendaraan roda dua dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional Satlantas.

Polisi mengkandangkan karena berhasil terjaring menggelar KRYD di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Minggu 12 Mei 2024 dini hari.

Sepeda motor yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas oleh oleh petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Jangan Sampai Sia-sia: Kapan Makmum Baca Surah Al Fatihah ketika Sholat Berjamaah?

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, penindakan terhadap belasan pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

"Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan KRYD akhir pekan, salah satunya dengan menggelar razia kendaraan di Jalan A Yani Cikole Sukabumi.

Selain untuk memelihara kondusifitas kamtibmas, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi," ujar Astuti.

"Adapun barang bukti pelanggaran Lalulintas yang kita amankan berupa 17 unit sepeda motor, dan semuanya kita amankan di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah