MEDIA PAKUAN - 47 unit sepeda motor berknal brong dikandangkan personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.
Dibantu Subdenpom Polisi Militer Sukabumi, kendaraan roda dua itu, diangkut menggunakan kendaraan operasionalSatlatas.
Motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran).
Tindakan tegas mendukung cooling system menjelang pemilu 2024 berlangsung secara mendadak. Kegiatan yang dikemas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan, Minggu 28 Januari 2024 dini hari.
KRYD akhir pekan tersebut dilakukan dengan melakukan patroli ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas.
Termasuk penindakan terhadap pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara maupun pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) sekaligus meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang pemilu 2024.
"KRYD akhir pekan ini merupakan salah satu upaya cooling system yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas menjelang pemilu 2024," ujar Astuti.