33 Unit Sepeda Motor di Kandangkan, Personil Gabungan Amankan Kendaraan Knalpot Brong: Adu Kuat!

- 21 Januari 2024, 19:28 WIB
Personil Gabungan  amankan kendaraan roda dua berknalpot brong
Personil Gabungan amankan kendaraan roda dua berknalpot brong /Ahmad Rayadie/

 

MEDIA PAKUAN - 33 unit sepeda motor diamankan personil gabungan. Puluhan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota dan personil Subdenpom III/1-2 Sukabumi mengamankan kendaraan roda berknalpot brong.

Kendaraan roda diamankan beserta pemiliknya dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan mendadak liburan akhir pekan yang digelar di kawasan Jalan Veteran Cikole Kota Sukabumi, Minggu 21 Januari 2024 malam.

Puluhan pengendara yang kedapatan mengendarai sepeda motor berknalpot bising tersebut ditindak Polisi dengan Tilang (bukti pelanggaran).

Baca Juga: Walkot Waris Thalib Dapat Gelar Kehormatan Pajajaran di Sukabumi, Termotivasi Jadikan Tanjungbalai Kota Santri

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, KRYD akhir pekan yang diselenggarakan bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara situasi kamtibmas di akhir pekan.

“ Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melaksanakan KRYD akhir pekan dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap para pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” ujar Astuti.

“Pada kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan pengendaranya kita tindak dengan Tilang,” sambungnya.

Baca Juga: Saksikan Debat Cawapres, Minggu 21 Januari 2024: Di Link Live Streaming Pikiran Rakyat, Yu Nonton

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x