“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan di kawasan stasiun kereta api Cisaat pada hari Senin 15 April 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Aksi para pelaku ini sempat diketahui oleh petugas keamanan PT. KAI, sehingga ketiganya langsung melarikan diri dan alhamdulilah ketiganya bisa segera kita amankan,”katanya
Lanjut Yanto, “terhadap ketiga terduga pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” lanjutnya.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Bila ada yang melihat atau mengetahui gangguan kamtibmas, bisa langsung melaporkan ke Kepolsiain terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, petugas keamanan PT. KAI memergoki 3 orang yang tengah memindahkan beberapa bantalan besi kereta api milik PT. KAI hingga sejauh 20 meter di kawasan stasiun kereta api Cisaat Sukabumi.
Aksi bawa bantalan rel kereta api itu, Senin 15 April 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Merasa aksinya diketahui, ketiganya langsung melarikan diri hingga berhasil diamankan Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Kabupaten Sukabumi.***