10 Bantalan Rel Kereta Api Raib, 3 Warga Cisaat Sukabumi Dibekuk Polisi: Ancam Jiwa Ratusan Penumpang

- 17 April 2024, 14:45 WIB
Personil Buru Sergap Reskrim Polres Sukabumi Kota tengah memperlihatkan barang bukti bantalan rel kereta api
Personil Buru Sergap Reskrim Polres Sukabumi Kota tengah memperlihatkan barang bukti bantalan rel kereta api /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN – Aksi nekat 3 warga Cisaat Sukabumi, dihentikan Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.

RK (40 tahun), RSP (41 tahun) dan PAP (23 tahun) diamankan karena terbukti telah mencuri bantalan rel kereta api.

Aksi terbilang dan berbahaya mengancam ratusan penumpang kereta api jurusan Sukabumi - Bogor berhasil terungkap, paksa memperoleh laporan warga.

Baca Juga: Tahukah Anda Makna dan Tujuan Halal Bihalal? Menjaga Persatuan dan Toleransi di Masyarakat: Saling Memaafkan

Tak tanggung-tanggung aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan stasiun Kereta Api Cisaat Kabupaten Sukabumi,para pelaku diduga mencuri 10 bantalan besi rel kereta api.

Polisi dan warga memergoki aksi pelaku setelah dilakukan penyelikan. Polisi menemukan barang bukti di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Kabupaten Sukabumi, Rabu 17 April 2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga terduga pelaku tersebut pertama kali diketahui petugas keamanan PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

Baca Juga: Pemerintah Berjanji, Perbaikan Jalan Bocimi Seksi II Kilometer 64 Segera Diperbaiki: Benarkah? Kapan Simak Yuk

“Memang betul, pada hari Selasa (16/4) sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan 10 bantalan besi rel kereta api milik PT. KAI. "Ketiganya kami amankan di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Sukabumi,”kata Yanto.

para pelaku pencurian bantalan rel kerata api tengah diperiksa polisi
para pelaku pencurian bantalan rel kerata api tengah diperiksa polisi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan di kawasan stasiun kereta api Cisaat pada hari Senin 15 April 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Aksi para pelaku ini sempat diketahui oleh petugas keamanan PT. KAI, sehingga ketiganya langsung melarikan diri dan alhamdulilah ketiganya bisa segera kita amankan,”katanya

Lanjut Yanto, “terhadap ketiga terduga pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga: Tahukah Anda Makna dan Tujuan Halal Bihalal? Menjaga Persatuan dan Toleransi di Masyarakat: Saling Memaafkan

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Bila ada yang melihat atau mengetahui gangguan kamtibmas, bisa langsung melaporkan ke Kepolsiain terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, petugas keamanan PT. KAI memergoki 3 orang yang tengah memindahkan beberapa bantalan besi kereta api milik PT. KAI hingga sejauh 20 meter di kawasan stasiun kereta api Cisaat Sukabumi.

Aksi bawa bantalan rel kereta api itu, Senin 15 April 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Merasa aksinya diketahui, ketiganya langsung melarikan diri hingga berhasil diamankan Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Kabupaten Sukabumi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah