Sebagian ASN Sukabumi WFH Usai Libur Lebaran, Terancam Dipecat Jika Telat Masuk Kantor

- 16 April 2024, 13:39 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /RRI

Baca Juga: Depresi, Polisi Ungkap Penyebab Sopir Honda Freed Tabrak Palang Pintu Tol Bocimi Seksi 2

Menurut Derlan, aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan saat arus balik. Sehingga, sebagian ASN diperbolehkan masuk ke kantor pada Kamis 18 April 2024.

"Untuk mengantisipasi dan menyikapi arus balik secara nasional, karena tingkat kemacetan tinggi, nah di situ diatur bahwa ASN boleh melaksanakan WFH pada Selasa  16 April 2024 hingga Rabu 17 April 2024," tandasnya.

Pihaknya akan memonitor ASN yang tidak masuk ke kantor sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan. Bagi ASN yang melanggar, akan diberi sanksi mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

"Artinya begini, sehabis lebaran ini kan seharusnya ASN ini masuk tanggal 16. Ternyata dari tanggal 16 April 2024 sampai 26 April 2024 itu, yang bersangkutan itu tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 10 hari kerja, setelah dikonfirmasi oleh atasan dan rekannya, tidak ada konfirmasi. Nah, itu dapat berpotensi sampai diberhentikan jika ada ASN yang tidak hadir selama 10 hari secara berturut-turut tanpa ada alasan yang sah," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah