Sebagian ASN Sukabumi WFH Usai Libur Lebaran, Terancam Dipecat Jika Telat Masuk Kantor

- 16 April 2024, 13:39 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /RRI




MEDIA PAKUAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai masuk kerja kembali hari ini Selasa 16 April 2024.

Setelah libur panjang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ASN sudah wajib masuk ke kantor. Akan tetapi, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024, ASN diperbolehkan untuk bekerja secara daring atau work from home (WFH).

Menanggapi aturan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyebut, tidak seluruh ASN diizinkan bekerja secara WFH.

"Terkait libur panjang sesuai dengan arahan pimpinan kemarin dengan adanya SE dari Menpan, kan libur panjang itu kemarin sudah kita sebarkan terkait libur panjang dan libur bersama dan pada 16 April 2024 harus bisa masuk kerja lagi. Tetapi untuk informasi terbaru dari SE Menpan ini, bahwa WFH itu lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah itu, dapat diberikan WFH 50 persen," kata Kepala Bidang Kinerja Disiplin dan Penghargaan ASN BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Derlan Risdiawan, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga: Gelapkan Uang COD, Kurir Paket di Sukabumi Ngaku Baru Dibegal

"Artinya, 50 persen jumlah pegawai dari dinas itu misalnya ada 100 pegawai. Maka, jika akan dilakukan WFH, dinas tersebut tidak boleh lebih dari 50 persen yang akan melakukan WFH. Jadi 50 pegawai bekerja di rumah dan 50 pekerja lainnya bekerja di kantor. Karena itu maksimalnya, 50 persen," ujarnya.

Cuti panjang lebaran bagi ASN menurutnya berlaku dari Senin tanggal 8 sampai Senin tanggal 15 April 20224. Namun untuk yang bisa melakukan WFH juga hanya berlaku bagi yang bertugas secara administratif, atau tidak dalam pelayanan publik.

"Contohnya, semisal kantor administasi kepemerintahan seperti di kantor Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Dinas Arsip, Bappenda, BPKAD dan itu bisa di WFH kan," tuturnya.

"Yang penting kriteria pelayanan yang langsung ke masyarakat itu, diatur dalam SE Menpan tetap harus kerja atau masuk di tanggal 16. Damkar, Disdukcapil, layanan kesehatan itu kan langsung layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat," paparnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x