Gelapkan Uang COD, Kurir Paket di Sukabumi Ngaku Baru Dibegal

- 15 April 2024, 19:58 WIB
Kurir paket Sukabumi yang ngaku dibegal padahal baru gelapkan uang COD.
Kurir paket Sukabumi yang ngaku dibegal padahal baru gelapkan uang COD. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Seorang kurir ekspedisi di Kota Sukabumi berinisial LDS (26) sempat membuat laporan polisi mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pria asal Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi itu mengaku baru menjadi korban begal sehingga kehilangan harta berharga.

Atas laporan tersebut pihak Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan. Usut punya usut, ternyata kurir paket tersebut membuat laporan palsu mengenai pencurian dengan kekerasan.

"Pada awalnya yaitu tanggal 4 Maret 2024, terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku. Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar 3 Juta 200 Ribu rupiah hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Senin 15 April 2024.

Baca Juga: H+4 Idul Fitri, Tol Bocimi Seksi 2 Digunakan untuk One Way Arah Jakarta

"Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya," ucapnya.

Pria yang tadinya mengaku sebagai korban, saat ini ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Polisi akhirnya meringkus kurir tersebut di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun," paparnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x