MEDIA PAKUAN - Dua remaja asal Citamiang Kota Sukabumi diamankan Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi Kota,Senin 29 April 2024.
RJ (18) dan RE (20) diamankan dalam serangkaian penyergapan di Jalan Pemuda Citamiang Kota Sukabum pasca memperoleh pengaduan dari masyarakat.
Kedua remaja durjana diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban perempuan anak dibawah umur.
Baca Juga: Benarkah, Atasi Perut Buncit dengan Madu: Fakta atau Mitos? Simak Agar Tak Gagal Paham
Korban dicabuli secara bergiliran di rumah tersangka di Jalan Pemuda Kampung Baru Kelurahan Citamiang Kota Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
"Kami menangkap tersanga dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (28/4) sekitar pukul 11 siang kemarin," katanya,
Penangkapan yang dilakukan personil Unit 2 PPA Sat Reskrim itu, kata Bagus, kua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Prediksi Uzbekistan vs Indonesia U 23: Tensi Tinggi, Garuda Muda ke Final