APDESI Sukabumi Tak Euforia Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades di UU Desa Terbaru

- 29 Maret 2024, 22:39 WIB
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun.
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. /www.dpr.go.id/

Baca Juga: Ditinggal Penghuni, Villa di Warudoyong Kota Sukabumi Dilalap Si Jago Merah

"Bagaimana kesejahteraan perangkat desa kepala desa lebih supaya amanah yang dilaksanakan mereka lebih semangat. Contohnya hari ini saya sebagai kepala desa 2 periode, belum pernah ada namanya anggaran untuk tunjangan hari raya, gaji 13. Sedangkan kalau dilihat dari permendagri nya itu kita disetarakan dengan PNS, bahkan dalam konstalasi politik misalkan untuk ikut serta karena kita hampir sama dengan ASN, paparnya.

"Di sisi lain kita sebagai kepala desa berhadapan dengan masyarakat langsung contoh LKD lembaga kemasyarakatan desa, RT, RW kita harus memberi mereka ya minimal kadeudeuh lah karena sudah bekerja tapi sedangkan pemerintahan desa aparat desa juga hari ini kan belum sampai ke UMR gajinya Rp1,8 juta apa per bulan dan tidak mendapatkan apa apa lagi. Tidak ada tunjangan, tidak ada tadi hari raya, gaji 13 dibanding dengan ASN," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah