KPK Larang Keras ASN Terima Hadiah Lebaran: Termasuk Menerima THR, Parcel dan Mobil Dinas? Simak Penjelasannya

- 27 Maret 2024, 09:06 WIB
Ilustrasi - THR KPK larang ASN mendapatkan THR dari siapapun
Ilustrasi - THR KPK larang ASN mendapatkan THR dari siapapun /Freepik/Freepik

"Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS), baik secara individu maupun atas nama lembaga adalah perbuatan yang dilarang,"katanya.

Baca Juga: Luar Biasa Istimewa! Keutamaan dan Keistimewaan Mengamalkan Surat Al-Kahfi di Hari Jum'at, Apa Saja Itu?

Terima THR Dilarang

Selain mengimbau tidak menerima gratifikasi, KPK juga meminta Pimpinan Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah