"Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS), baik secara individu maupun atas nama lembaga adalah perbuatan yang dilarang,"katanya.
Terima THR Dilarang
Selain mengimbau tidak menerima gratifikasi, KPK juga meminta Pimpinan Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan," katanya.***