MEDIA PAKUAN - Akhirnya, pemerintan pusat mengelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada ribuan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Hal tersebut tegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ali mengatakan pemberian THR tidak hanya diberikan pemerintah kepada guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kemenag.
Tapi THR akan diberikan kepada guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda). "Kami berikan THR juga kepada guru PAI," katanya.
Menurut dia, selama ini Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang anggarannya mencapai Rp6 triliun setiap tahun.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan pemda. Alokasi anggarannya sudah kami distribusikan ke daerah," ujarnya.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera didistribusikan.
Pembayaran THR, kata Ali, akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya Lebaran 2024. Namun bila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan sesudah hari raya.