Pengelola jadi Tersangka Bisnis Lendir Pijat Plus-plus di Gedung Capitol Sukabumi

- 21 Maret 2024, 18:49 WIB
Tersangka bisnis prostitusi pijat plus-plus di Gedung Capitol, Kota Sukabumi.
Tersangka bisnis prostitusi pijat plus-plus di Gedung Capitol, Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Ngabuburit Berdarah, Gerombolan Geng Motor Sukabumi Bacok Remaja Tak Berdosa

Bagus menyampaikan, untuk pemasaran bisnis pijat plus-plus dilakukan melalui WhatsApp dan media sosial pribadi. Sedangkan durasi pijat plus-plus selama satu jam.

"Terapis telanjang bulat, kita temukan juga beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi. Alat bukti yang kita sita 17 alat kontrasepsi sutra warna merah, pakaian, dan 5 unit hp," cetusnya.

"Kemudian berdasarkan keterangan kami menjerat pengelola dengan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyerahkan para korban ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Digadang Masuk Bursa Pilwalkot Sukabumi, Ulama Sepuh Sukabumi Tegaskan Enggan Berpolitik Praktis

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinsos untuk melakukan pembinaan, pada saat kita amankan juga menjelang hari puasa waktu itu untuk menekan prostitusi atau lokasi lokasi maksiat kita berkorrdinasi dengan dinsos," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saat patroli menjelang bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek bisnis prostitusi pijat plus-plus berkedok panti pijat di kawasan Gedung Capitol, di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah