MEDIA PAKUAN - Sebanyak 10 pemuda pemudi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota di salah satu lokalisasi panti pijat di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Diketahui, mereka diduga terlibat dalam praktik bisnis lendir atau prostitusi yang berkedok sebagai panti pijat. Pasalnya, saat digrebek oleh jajaran Porles Sukabumi Kota, salah satu pemudi dalam keadaan bugil ketika sedang melayani tamu.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 saat Satreskrim Polres Sukabumi Kota tengah menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).
"Memang betul, pada hari Selasa 27 Februari, sekitar pukul 19.00 WIB, kami berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di salah satu tempat pijat di Cikole Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Sabtu 2 Maret 2024.
Bagus menuturkan, para terduga pelaku hingga kini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.
"Saat ini, semuanya telah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan," cetusnya.
"Jadi pengungkapan kasus dugaan prostitusi berkedok panti pijat ini dilakukan saat kami menggelar KRYD dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan," tandasnya.