Pengelola jadi Tersangka Bisnis Lendir Pijat Plus-plus di Gedung Capitol Sukabumi

- 21 Maret 2024, 18:49 WIB
Tersangka bisnis prostitusi pijat plus-plus di Gedung Capitol, Kota Sukabumi.
Tersangka bisnis prostitusi pijat plus-plus di Gedung Capitol, Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus bisnis lendir berkedok panti pijat di Gedung Capitol, Jalam Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Pengelola dari panti pijat warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi berinisial MP (27) jadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, para terapis yakni F, WH, QMA, dan VY merupakan korban dari perkara tersebut.

"Para korban adalah terapis kemudian memberikan layanan pijat sekaligus seksual dengan berkisar Rp400.000 - 1.300.000. Modusnya terapis menarik pelanggangan kemudian dengan pijat setelah itu mendapatkan layanan plus plus. Untuk terapis Rp400 ribu, layanan plus Rp1.300.000," katanya, Kamis 21 Maret 2024.

Baca Juga: Berantas Bisnis Lendir Jelang Ramadhan, Polres Sukabumi Kota Bongkar Praktik Panti Pijat Bugil

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan, panti pijat tersebut telah berjalan selama satu tahun. Pasca terungkapnya bisnis lendir pijat plus-plus, panti pijat tersebut ditutup oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

"Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira 1 tahun, kemudian ramai-ramainya 3 bulan ke belakang. Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberikan atau mencabut ijin secara permanen dan penutupan secara permanen," tuturnya.

Dari bisnis haram yang dijalankannya, tersangka memperoleh keuntungan bagi hasil dari pelayanan seksual yang dilakukan oleh para terapis.

"Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50 ribu-100 ribu, sisanya masuk ke dalam kantor, untuk sewa atau segala macem. Itu per satu pelanggan," paparnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x