Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pilpres Kota Sukabumi, Saksi Paslon 03 Ganjar Mahfud Duga Ada Kecurangan

- 4 Maret 2024, 14:14 WIB
Hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat Kota Sukabumi.
Hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres tingkat Kota Sukabumi telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun saksi dari pasangan calon (paslon) 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menolak hasil rapat pleno tersebut. Hal itu disampaikan saksi paslon 03 bernama Nanang Setiawan yang merupakan kader PDIP Kota Sukabumi.

Rapat pleno rekapitulasi suara pilpres berlangsung di Ballroom Pangrango Resort, Jalan Selabintana, Kabupaten Sukabumi Minggu 3 Maret 2024.

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno memimpin langsung pelaksanaan rapat pleno. Hadir pula Bawaslu dan sejumlah unsur penyelenggara pemilu dan stakholder lainnya.

Baca Juga: Rapat Pleno Pilpres Tingkat Kota Sukabumi Rampung: Prabowo Gibran Unggul, Namun Bawaslu Temukan Catatan Khusus

Pengamanan ketat juga diterjunkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota di sekitar lokasi rapat pleno.

"Kami dari saksi 03 menyatakan dengan tegas, tidak akan menandatangi berita acara hasil pleno ini," kata Nanang saat rapat pleno, Minggu 3 Maret 2024.

Hal serupa disampaikan tim pemenangan cabang (TPC) Ganjar Mahfud Kota Sukabumi, Iwan Adhar Ridwan. Penolakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilpres menurutnya berasal dari instruksi TPN dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Ya ini sesuai perintah pusat. Kita semua tingkatan menolak hasil rekap pleno," tambahnya.

Dia menegaskan, penolakan hasil rekapitulasi kali ini didasari dengan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan masif demi memenangkan paslon tertentu.

Baca Juga: Geliat Tradisi Papajar Jelang Ramadhan di Sukabumi, Wisata Alam Aku Cantik Villa Diserbu Pengunjung

"Ya nanti dugaan kecurangan itu akan disampaikan DPP," pungkasnya.

Menanggapi hal tersbut, Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyebut, penolakan merupakan hal yang diperbolehkan karena itu merupakan hak siapapun.

"Itu hak. Tapi tidak merubah esensi yang telah ditetapkan aturan kami. Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi ini sah berdasarkan aturan," ucapnya.

Sementara itu, hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 tingkat Kota Sukabumi yakni Paslon 02 Prabowo Gibran unggul dengan perolehan 111.563 suara.

Baca Juga: 5 OTK Diburu Polisi Usai Serang Rumah Ketua PPK di Kota Sukabumi

Kemudian diikuti Paslon 01 Anies Cak Imin sebanyak 79.997 suara, dan Paslon 03 Ganjar Mahfud berjumlah 18.823 suara.

Adapun total suara dalam Pilpres tingkat Kota Sukabumi sebanyak 216.223. Rinciannya adalah 210.383 suara sah dan 5.840 suara tidak sah.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah