Tiga Tahun Lebih Rumah Hancur, Ratusan Penyintas Pergerakan Tanah Geruduk Pendopo Sukabumi Tuntut Huntap

- 29 Februari 2024, 23:57 WIB
Ratusan warga penyintas bencana pergerakan tanah di Desa Mekarsari, Nyalindung, Kabupaten Sukabumi demo di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Ratusan warga penyintas bencana pergerakan tanah di Desa Mekarsari, Nyalindung, Kabupaten Sukabumi demo di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad /

 

MEDIA PAKUAN - Pendopo Kabupaten Sukabumi digeruduk ratusan warga penyintas bencana pergerakan tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Kamis 29 Februari 2024.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa karena hunian tetap tidak kunjung terealisasikan. Padahal bencana pergerakan tanah di Desa Mekarsari Nyalindung Kabupaten Sukabumi telah terjadi sejak 2020.

Massa aksi unjuk rasa didampingi organisasi masyarakat Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB). Setelah orasi disampaikan akhirnya warga dipersilahkan masuk ke area Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Ketua Umum Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB), KH. Asep Sirojudin melalui Sekjen Ormas GOIB, Mohammad Afrizal Adi Permana mengatakan, aksi ini sengaja dilakukan untuk menuntut kejelasan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam penanganan pasca bencana khususnya untuk hunian tetap bagi warga penyintas pergerakan tanah.

Baca Juga: Harga Beras Meroket, Mahasiswa Sukabumi Desak Satgas Pangan Usut Mafia Pangan

"Selama hampir empat tahun terakhir, tidak ada kepastian terkait janji pemerintah yang akan membangun hunian tetap bagi warga terdampak bencana alam itu. Akhirnya, kita bersama warga terdampak langsung turun untuk meminta kepastian kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Dia mengatakan, muncul dua kesepakatan dan pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam audiensi bersama warga. Pertama, untuk di wilayah terdampak bencana retakan tanah di Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, saat ini masih dalam proses kaitan status tanahnya sehingga pembangunan huntap belum bisa dilakukan. Namun Pemkab Sukabumi berjanji akan mempercepat pembangunannya, khususnya dalam kaitan proses status tanah yang akan dijadikan tempat relokasi penyintas bencana.

"Sementara, kaitan yang ke dua untuk di Desa Mekarsari. Insyaallah Surat Perintah Permohonan Pembangunan Rumah atau SPPR-nya akan diterbitkan paling lambat sampai Rabu 6 Maret 2024 nanti," tuturnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x