Terima 9 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Sukabumi, Bawaslu: Ada Money Politic dan Penghitungan Suara

- 28 Februari 2024, 19:35 WIB
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Hingga Rabu 28 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Keseluruhan sembilan laporan tersebut sudah berdasarkan dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Sukabumi per hari ini.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menjelaskan, sembilan laporan itu kasusnya bermacam-macam seperti money politic atau politik uang, perusakan alat peraga kampanye (APK) dan rekapitulasi penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.

"Dari sembilan laporan tersebut, yang sudah diproses enam, empat sudah diregister. Rinciannya dua sudah disidangkan dan dua lagi akan disidangkan, menunggu jadwal sidang karena kan padat (jadwal kegiatannya)," ucap Yasti di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Cemas Hewan Ternak Kerap Hilang, Warga di Cibadak Sukabumi Digegerkan Ular Piton Mencaplok 4 Ayam

Dia mengungkapkan, laporan yang paling banyak berasal dari dugaan pelanggaran tentang hasil rekapitulasi PKPU nomor 15 tahun 2004. Laporan yang diterima oleh pihaknya, beberapa di antaranya disampaikan oleh calon legislatif atau melalui kuasa hukumnya.

Bawaslu Kota Sukabumi kemudian menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan melakukan kajian, sidang hingga mengeluarkan putusan sebelum dilaksanakannya pleno di tingkat Kota Sukabumi.

"Tentu kami mengharapkan proses-proses penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu ini bisa segera selesai tentunya dengan memberikan keadilan, menegakkan keadilan pemilu bagi semua pihak, maka harapannya sebelum pleno ini sudah ada putusannya," jelasnya di Kota Sukabumi.***

 

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x