“Kejadian ini berlangsung selama hampir setahun, di mana modus pelaku adalah dia berpura-pura memanggil para korban datang ke rumahnya.
Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menjaga anaknya. Tersangka berpura-pura mendoakan dan mebujuk para korban untuk menuruti segala perkataan lalau dilecekan," katanya
Adapun motif terduga pelaku melecehkan kelima santriawati.
"Motif dari tersangka karena nafsu, saudara AU akan kami persangkakan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap AKBP Tony Prasetyo," katanya.*** (Iqbal Salim).