Dalih Jampe-jampe Doa, Ustad di Sukabumi Cabuli Santriwati, Tony: 5 Orang Jadi Korban, Simak Penjelasanya

- 22 Februari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi cabul di kabupaten sukabumi, 5 santriwati jadi korban cabul ustadz
Ilustrasi cabul di kabupaten sukabumi, 5 santriwati jadi korban cabul ustadz /youtube.com/

 

MEDIA PAKUAN - Aksi pencabulan kembali berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi. AU (42 tahun), di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap santriwati.

Lelaki yang berprofesi ustad nekat melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak didiknya. Sehingga seluruh korban mengalami trauma pasca perbuatan laki-laki jahanan.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan doa-doa terhadap para korbanya. Namun pemberian mantera doa-doa, tersangka melakukan aksi pencabulan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi.AKBP Tony Prasetyo. Dia mengatakan polisi menetapka pelaku AU (42 Tahun) sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik Usai Tersebar Kasus Bullying yang Melibatkan Anak Vincent Rompies,Inilah Biaya SMA BINUS

Dia merupakan pemimpin pondok pesantren yang  melakukan pencabulan terhadap lima santrinya.

“Kami telah melakukan penegakan hukum pidana pecabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan pondok pesantren, pesantren tersebut di wilayah Sukabumi,” Kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo

Tony menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan dilingkungan Pondok Pesantren sebanyak lima korban anak dibawa umur. Para korban rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun. Kejadian ini berlangsung selama hampir satu tahun.

“Kejadian ini berlangsung selama hampir setahun, di mana modus pelaku adalah dia berpura-pura memanggil para korban datang ke rumahnya.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik Usai Tersebar Kasus Bullying yang Melibatkan Anak Vincent Rompies,Inilah Biaya SMA BINUS

Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menjaga anaknya. Tersangka berpura-pura mendoakan dan mebujuk para korban untuk menuruti segala perkataan lalau dilecekan," katanya

Adapun motif terduga pelaku melecehkan kelima santriawati.

"Motif dari tersangka karena nafsu, saudara AU akan kami persangkakan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap AKBP Tony Prasetyo," katanya.*** (Iqbal Salim).

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah