Baca Juga: BPK Perwakilan Jawa Barat Periksa Laporan Keuangan Pemkot Sukabumi, Pj Wali Kota: Kami Siap
Sementara itu Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi Kota IPDA Abduh mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi pada Selasa 20 Februari 2024 pagi, namun sampah berserakan yang diduga merupakan limbah medis B3 tersebut sudah tidak ada.
"Tentunya kami akan melakukan cross check kita akan cek kembali secara continue karena tidak menutup kemungkinan ada yang membuang kembali di sore harinya. Kita akan melakukan pengecekan kembali kalau memang itu ada, kita akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia pun menegaskan, terdapat ancaman pidana bagi pelaku pembuangan limbah medis secara sembarangan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Kalau mengacu kepada itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelasnya.***