Ramai Dugaan Limbah Medis Berceceran di TPS Sukabumi, Dinkes dan Polisi Angkat Bicara

- 20 Februari 2024, 20:47 WIB
Sampah diduga merupakan limbah medis berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Sampah diduga merupakan limbah medis berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Media sosial sempat ramai karena beredar foto yang diduga menampilkan limbah medis berceceran di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Meskipun sudah dihapus dari unggahan akun Instagram @sukabumitoday, postingan tersebut sempat menjadi perbincangan warganet. 

Dari postingan yang sebelumnya berhasil disimpan, tampak seorang warganet mengadukan keluhannya soal sampah yang diduga merupakan limbah medis. Warganet tersebut, menyebut bahwa sampah yang berserakan terdiri dari sejumlah alat medis.

"Selamat siang min, izin lapor ada yang buang sampah medis seperti alat suntikan dan rapid test secara sembarang, lokasinya di talang sampah SMAN3-Ciaul. Untuk peralatan medis seperti ini, mungkin seharusnya tidak boleh dibuang sembarang seperti ini, apalagi sampai berserakan," tulisnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Sekdes di Sukabumi 'Menghilang'

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah menepis tudingan bahwa sampah tersebut merupakan limbah medis. Dia menyebut, dalam unggahan tersebut hanyalah bungkus belas alat medis dan kardus alat rapid.

"Kita keberatan ketika itu disebut sebagai sampah medis karena itu tidak termasuk di dalam Permenkes nomor 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, bukan termasuk limbah medis, tidak termasuk dalam definisi itu," ucap Reni saat ditemui di kantornya, Selasa 20 Februari 2024.

Reni menjelaskan, limbah medis adalah hasil buangan dari aktivitas medis pelayanan kesehatan. Menurutnya, limbah B3 medis padat merupakan bahan sisa atau barang bekas yang berpotensi terkontaminasi zat yang bersifat infeksius sehingga tidak digunakan kembali.

Contoh limbah medis B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, plastik bekas minuman dan makanan, cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan dari kegiatan medis.

Baca Juga: Saksi Pilpres Paslon 03 di Kota Sukabumi Kecewa dengan Hasil Rekapitulasi, Menolak Tanda Tangani Berita Acara

Reni juga telah menginstruksikan pihaknya untuk datang ke lokasi dan mengkonfirmasi kepada puskesmas terdekat. Dia menyampaikan, petugas kebersihan mengaku tidak membuang limbah medis B3 ke TPS tersebut.

"Sebenarnya kan kalau kita lihat gambar itu bungkusan, kalau suntikan nggak, itu plastik yang (membungkus) suntikan. Saya sampai pastikan ke puskesmas, kita pakai merk T bukan? Kalau nggak pakai merk itu berarti bukan sampah kita. Pas kebetulan bulan ini kita beli itu adalah suntiknya merk T semua," cetusnya.

Dia juga menegaskan, hal tersebut tidak akan terjadi sebab setiap fasilitas kesehatan sudah terdapat safety box yaitu wadah khusus untuk menempatkan limbah medis.

"Tapi kami bisa pastikan bahwa yang medis itu kita simpan secara aman, tertutup, di dalam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) terkunci pada saat penjemputan, barulah dibuka dan dibawa dengan mobil medis tertutup sampai di tempat pengelolaan medisnya, jadi tidak sampai tersentuh masyarakat. Bisa dipastikan kalau ada jarum suntik itu bukan dari kami dan yang kemarin sampah padat non medis, jadi insyaallah tidak berbahaya," tandasnya.

Baca Juga: UPDATE Dinkes Klaim 146 Petugas Pemilu di Kota Sukabumi Tumbang, 5 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit

Terkait asal muasal sampah tersebut, menurut dugaannya, limbah tersebut baru dibongkar oleh pemulung yang menyebabkan berceceran di TPS.

"Curiga kami kalau sampah itu dari kami, hari itu petugas kebersihan tidak membuang sampah, jadi curiga saya ada pemulung yang mengambil kardusnya atau plastiknya lalu ditumpahkan," lanjut Reni. 

Dalam persoalan limbah medis, dia menegaskan masyarakat perlu teredukasi tentang pengelolaannya, termasuk membedakan antara limbah medis B3 dan non medis. Dia pun memberi ultimatum kepada fasilitas kesehatan baik negeri maupun swasta supaya berhati-hati dalam membuang limbah medis.

"Kalau berhubungan dengan limbah itu bisa kena pidana ya, kalau limbah medisnya (B3) karena dia berpotensi infeksius memberikan penularan pada orang lain. Selama ini kami sangat ketat untuk menjaga dan mengedukasi juga masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: BPK Perwakilan Jawa Barat Periksa Laporan Keuangan Pemkot Sukabumi, Pj Wali Kota: Kami Siap

Sementara itu Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi Kota IPDA Abduh mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi pada Selasa 20 Februari 2024 pagi, namun sampah berserakan yang diduga merupakan limbah medis B3 tersebut sudah tidak ada.

"Tentunya kami akan melakukan cross check kita akan cek kembali secara continue karena tidak menutup kemungkinan ada yang membuang kembali di sore harinya. Kita akan melakukan pengecekan kembali kalau memang itu ada, kita akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dia pun menegaskan, terdapat ancaman pidana bagi pelaku pembuangan limbah medis secara sembarangan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Kalau mengacu kepada itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x