MEDIA PAKUAN - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Warudoyong Kota Sukabumi digelar pada Senin 19 Februari 2024 dari pagi hingga malam hari.
Saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor 03 memutuskan untuk tidak tidak menandatangani berita acara (BA) hasil pleno rekapitulasi.
Saksi Pilpres Paslon nomor urut 03, Anggi Purwanto menilai, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara penghitungan suara C1 dengan data Si Rekap dari KPU. Menurutnya sudah terdapat kecurangan selama proses pemilu kali ini.
"Maka dari itu kami menolak. Bukan hanya di dalam sistem saja tapi prosesnya sudah tidak betul dan tidak benar dalam proses Pemilu tahun 2024 ini," ujar Anggi, Senin 19 Februari 2024 malam.
"Prosesnya juga banyak kecurangan - kecurangan yang mungkin itu yang dilakukan oleh yang Paslon lain secara sistematis masif dan terstruktur," tambahnya.
Anggi mengungkapkan, bukti penolakan terhadap hasil rekapitulasi juga telah diserahkan kepada pihak PPK Warudoyong.
"Kami sampaikan secara tertulis langsung tingkat PPK, isi keberatan kami pun sudah dituangkan bahwa, kami tidak akan menandatangani hasil berita acara tingkat kecamatan hari ini," tandasnya.