Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Sekdes di Sukabumi 'Menghilang'

- 20 Februari 2024, 19:46 WIB
Kantor Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kantor Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan penggelapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terjadi di pemerintahan Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota awal mula mengetahui perkara tersebut usai adanya laporan dari warga Desa Cikahuripan karena tidak tersalurkannya BLT-DD tahun 2023 kepada sebagian KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan memanggil Kepala Desa Cikahuripan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

"Awalnya kan kita menerima laporan itu di sekira 26 Januari 2023. Jadi, ada ramai ramai di Desa Cikahuripan terkait adanya anggaran BLT-DD di tahun 2023 itu, belum tersalurkan kepada masyarakat sebanyak 80 keluarga penerima manfaat," kata Kanit Tipikor Polres Sukabumi Kota, IPDA Sukron Soleh, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga: Saksi Pilpres Paslon 03 di Kota Sukabumi Kecewa dengan Hasil Rekapitulasi, Menolak Tanda Tangani Berita Acara

Setiap KPM menurutnya harus mendapat dana bantuan sebesar Rp300 ribu selama enam bulan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang didapat dari Kepala Desa, diketahui BLT-DD 2023 yang belum tersalurkan yakni pada periode triwulan ke 3 dan ke 4.

"Nah, kami konfirmasi anggarannya ke mana. Sementara itu, masih diduga digelapkan oleh Sekretaris Desa Cikahuripan. Sekretaris desa itu saat ini pun keberadaannya atau di kampungnya baik di rumahnya, gak ada," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya, total perkiraan kerugian negara yang diselewengkan oleh oknum Sekdes berinisial MA tersebut kurang lebih sebesar Rp144 juta.

"Kemarin hasil konfirmasi itu, dari tiga dan empat triwulan yang tidak disalurkan itu, kan selama enam bulan. Nah itu masing-masing kalau Rp300 ribu per KPM dikali 80 penerima manfaat dan dikali 6 bulan dan itu totalnya kurang lebih Rp144 juta, uang yang diduga digelapkannya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x