Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, kamu diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2019.
Info tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.
Itulah tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang akan digelar serentak Rabu, 14 Februari 2024.***