AWAS JANGAN LUPA! Tata Cara Pencoblos Pemilu 2024: Simak Penjelasan Artikel Dibawah Ini

- 12 Februari 2024, 06:55 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 /Antara/

 

 

MEDIA PAKUAN - Dua hari menjelang Pencoblosan pada Pemilu Serentak 2024, Media Pakuan menyajikan tulisan tata cara mencoblos surat suara agar tidak salah.

Melalui KPU merilis tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta anggota legislatif (Pileg) ini akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 mendatang ternyata sangat berbeda pada pemilu lima tahun lalu.

Baca Juga: Benarkah Sembunyikan Rekaman CCTV Demi Kekasihnya? Begini Tanggapan Tamara Tyasmara: Simak Penjelasanya

Pemilu 2024 kali ini dilakukan serentak sekaligus memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD.

Karena kali ini lebih banyak calon yang harus dipilih, mungkin masih ada di antara masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.

Untuk itu, berikut ada info tutorial atau tata cara langkah per langkah mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 di TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif, dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x