Jangan Lupa Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Ini Tata Caranya: Simak Secara Cermat, Jangan Sampai Salah!

- 25 Januari 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 /


MEDIA PAKUAN - Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 hanya tingga beberapa pekan lagi.

Berbagai persiapan pencoblosan telah dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.

Mulai dari pelantikan TPS hingga bimbingan teknis (Bimtek).

Begitupun berbagai sosialisasi tata cara pencoblosan kini terus dilakukan oleh pihak KPU.

Berikut simak informasi seputar tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.

Bagi yang baru menggunakan hak suaranya tahun ini, Informasi tata cara mencoblos di TPS wajib diketahui agar para pemilih tidak kebingungan saat sudah memasuki bilik suara di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Pemerintah pun telah menetapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi libur nasional.

Selain itu, KPU juga telah menginformasikan tentang tata cara mencoblos di TPS dengan benar.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x