AWAS JANGAN LUPA! Tata Cara Pencoblos Pemilu 2024: Simak Penjelasan Artikel Dibawah Ini

- 12 Februari 2024, 06:55 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 /Antara/

 

 

MEDIA PAKUAN - Dua hari menjelang Pencoblosan pada Pemilu Serentak 2024, Media Pakuan menyajikan tulisan tata cara mencoblos surat suara agar tidak salah.

Melalui KPU merilis tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta anggota legislatif (Pileg) ini akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 mendatang ternyata sangat berbeda pada pemilu lima tahun lalu.

Baca Juga: Benarkah Sembunyikan Rekaman CCTV Demi Kekasihnya? Begini Tanggapan Tamara Tyasmara: Simak Penjelasanya

Pemilu 2024 kali ini dilakukan serentak sekaligus memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD.

Karena kali ini lebih banyak calon yang harus dipilih, mungkin masih ada di antara masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.

Untuk itu, berikut ada info tutorial atau tata cara langkah per langkah mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 di TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif, dilansir dari Antara.

Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir. 

Selanjutnya, kamu diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Baca Juga: Inilah Sosok Pacar Tamara Tyasmara Terseret Kematian Denta, Netizen Sempat Curiga: Simak Penjelasannya?

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2019.

Info tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.

Itulah tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang akan digelar serentak Rabu, 14 Februari 2024.***

Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah