Kotori Jalanan selama Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Kota Sukabumi Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

- 11 Februari 2024, 13:03 WIB
Petugas dari Bawaslu Kota Sukabumi mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024, Minggu 11 Februari 2024.
Petugas dari Bawaslu Kota Sukabumi mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024, Minggu 11 Februari 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Cegah Pelanggaran selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Sukabumi Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Selama masa tenang ini pihaknya juga akan melakukan patroli untuk memantau peserta pemilu yang masih melakukan kampanye maupun yang akan melakukan mobilisasi massa. Termasuk juga akan melakukan patroli siber. Dia berharap, masyarakat turut dapat terlibat dalam pengawasan ini dengan melaporkan apabila menemukan temuan pelanggaran.

"Kita melakukan patroli pengawasan pada masa tenang secara serentak di semua tingkatan Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam, PKD. Kita juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, peserta pemilu dan tentunya stakeholder lainnya juga dengan peserta pemilu agar mencegah tidak terjadinya mobilisasi massa pada tahapan ini dan juga politik uang dalam masa tenang ancaman dan juga intimidasi," ucapnya.

"Untuk masyarakat ketika melihat terdapat dugaan pelanggaran pemilu segera laporkan ke Bawaslu ataupun Panwascam ataupun PKD. Di sosial media bisa langsung ke Instagram Bawaslu ataupun Facebook Bawaslu ataupun melalui sigap lapor jadi teman-teman masyarakat semua bisa langsung melaporkan," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x