Jokowi Dinilai Tidak Beretika, Mahasiswa Sukabumi Desak Pemakzulan Presiden

- 10 Februari 2024, 20:56 WIB
Ratusan mahasiswa Sukabumi desak pemakzulan presiden.
Ratusan mahasiswa Sukabumi desak pemakzulan presiden. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Desakan pemakzulan presiden datang dari berbagai daerah salah satunya Sukabumi. Ratusan mahasiswa dari sejumlah organisasi berkumpul di Gedung Juang 45 untuk melakukan unjuk rasa, Sabtu 10 Februari 2024.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Anggi Fauzi mengatakan, aksi ini sebagai respon atas situasi demokrasi di Indonesia saat ini.

Menurutnya mahasiswa merasa resah dengan banyaknya pelanggaran etika dan moral yang dipertontonkan pejabat negara terutama presiden selama Pemilu 2024.

"Bicara bahwa apabila presiden Jokowi tidak mampu mengembalikan moralitas dan etika sebagai di tempat ruang tertinggi sebagai landasan bernegara kita tentunya tadi teman teman meminta dengan petisi itu meminta agar kerelaan dari presiden Jokowi untuk mundur saja agar moral dan etika itu ditempatkan di tempat tertinggi sebagai landasan berpikir dan berperilaku juga landasan membuat sebuah regulasi tentunya harus ada nilai nilai moral dan etika," katanya, Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Sukabumi Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Hal tersebut terlihat dari keberpihakan presiden dan menterinya kepada Paslon presiden - wakil presiden tertentu. Dia menilai, kondisi demikian dapat merusak demokrasi di Indonesia karena pejabat negara tidak menunjukkan netralitas.

"Agar pemilu ini bisa berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat maka kita meminta kerelaan presiden Jokowi untuk mundur. Kita lihat bersama fenomena hari ini faktanya dan kondisi bagaimana di daerah daerah tentunya itu mungkin bisa kita rasakan dan lihat bersama sama bagaimana kondisi demokrasi di daerah hari ini. Teman teman bisa menilai. Kita harapkan masyarakat juga jeli dan teliti dalam melihat fenomena itu karena tahun ini tahun politik," ujarnya.

Sementara itu Ketua PC PMII Kota Sukabumi Hasbi Radul Ulum menambahkan, dalam hal ini, Jokowi telah melakukan sejumlah perbuatan tercela selama menjadi presiden. Atas dasar itu, menurutnya menjadi pemicu pemakzulan presiden.

"Sebenarnya tuntutan mundur itu berangkat dari pasal 7a pasal 7b undang undang 1945 ada beberapa faktor kemudian presiden bisa mundur presiden bisa dimakzulkan. Mekanismenya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian mendorong Mahkamah Konstitusi dan MPR untuk bagaimana memakzulkan. Tapi ada beberapa poin di situ bahwa presidennya harus melanggar dulu, korupsi, penyuapan, pelanggaran aturan hukum yang berat, perbuatan tercela," ucapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x