Cegah Pelanggaran selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Sukabumi Buka Posko Pengaduan Masyarakat

- 10 Februari 2024, 19:33 WIB
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi sudah bersiap dalam memasuki masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang akan berlangsung pada 11 - 13 Februari 2024.

Sehari menjelang masa tenang, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengimbau kepada peserta pemilu serta tim kampanyenya untuk menaati peraturan selama masa tenang yakni tidak boleh beraktivitas kampanye sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu juga telah meminta kepada peserta pemilu dan partai politik tingkat Kota Sukabumi untuk menaati peraturan tersebut, termasuk untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Bawaslu sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP dan Dinas Pehubungan) dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang yakni tanggal 11 Februari nanti dengan terlebih dahulu mengelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS, Stakeholder dan Forkopimda yang ada di Kota Sukabumi," ujar Yasti, Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Juga: Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Polres Sukabumi Kota Gelar Simulasi: Siap dan Siaga!

Selain itu Yasti akan mengerahkan jajarannya untuk terjun ke lapangan dalam melaksanakan patroli pengawasan di setiap TPS, kelurahan, dan kecamatan.

"Bawaslu Kota Sukabumi bersama semua jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang sebagai salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa tenang," katanya.

Dia berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan selama masa tenang. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Sukabumi akan membuka posko layanan pengaduan supaya bisa melibatkan masyarakat dalam pengawasan ini.

"Bawaslu Kota Sukabumi akan membuka posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, dan seluruh Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Sukabumi. Selanjutnya Bawaslu mengajak semua Pemilih, Calon, Partai Politik, dan Masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilihan Umum dan menjaga kondusifitas masa tenang," tuturnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x