Kotori Jalanan selama Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Kota Sukabumi Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

- 11 Februari 2024, 13:03 WIB
Petugas dari Bawaslu Kota Sukabumi mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024, Minggu 11 Februari 2024.
Petugas dari Bawaslu Kota Sukabumi mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024, Minggu 11 Februari 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu di Kota Sukabumi dibersihkan hari ini, Minggu 11 Februari 2024. APK yang terpasang di jalan protokol hingga gang dicopot oleh petugas gabungan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, penertiban APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Seperti diketahui, masa tenang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari, kemudian dilanjut dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Selama masa tenang, menurutnya para peserta pemilu dan partai politik dilarang melakukan kampanye. Salah satu jenis kampanye adalah melalui alat peraga kampanye seperti baliho, poster ataupun spanduk.

"Pada tahapan masa tenang ini kan tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun di dalam masa tenang sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017," kata Yasti, Minggu 11 Februari 2024.

Baca Juga: Logistik Pemilu untuk Wilayah Kota Sukabumi Didistribusikan Hari Ini, KPU Kerahkan 17 Armada Truk Bak Tertutup

"Kemudian juga kita berkoordinasi dengan pemerintah tadi kan ada Satpol PP juga dishub untuk mencopot APK, karena APK juga merupakan metode kampanye lainnya kemudian selain itu juga kita berkoordinasi dengan stakeholder, Pemda agar kita semua bersama sama melakukan pencegahan terhadap adanya kampanye pada masa tenang," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi juga telah memberi imbauan kepada peserta pemilu termasuk partai politik, untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Akan tetapi fakta di lapangan masih banyak APK yang terpasang sehingga pihaknya mengerahkan petugas gabungan untuk mencopotnya. 

Kurang lebih, sebanyak 1.200 petugas gabungan dilibatkan dalam penertiban APK. Mereka berasal dari unsur Bawaslu seperti Panwascam dan PKD, kemudian dari unsur Satpol PP dan Dishub Kota Sukabumi.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu agar menurunkan apk secara mandiri baik di jalan-jalan, di rumah pemenangan ataupun posko pemenangan, rumah pribadi caleg dan di sekretariat tentunya kalau bukan yang permanen ya tetapi berupa yang tertempel di sana itu agar diturunkan. Kalau yang permanen tidak, karena itu bukan atribut. Foto caleg. Di mobil-mobil hari ini ditertibkan semua," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x