Kotori Jalanan selama Masa Tenang Pemilu 2024, APK di Kota Sukabumi Dibongkar Paksa Petugas Gabungan

- 11 Februari 2024, 13:03 WIB
Petugas dari Bawaslu Kota Sukabumi mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024, Minggu 11 Februari 2024.
Petugas dari Bawaslu Kota Sukabumi mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024, Minggu 11 Februari 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu di Kota Sukabumi dibersihkan hari ini, Minggu 11 Februari 2024. APK yang terpasang di jalan protokol hingga gang dicopot oleh petugas gabungan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, penertiban APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Seperti diketahui, masa tenang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari, kemudian dilanjut dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Selama masa tenang, menurutnya para peserta pemilu dan partai politik dilarang melakukan kampanye. Salah satu jenis kampanye adalah melalui alat peraga kampanye seperti baliho, poster ataupun spanduk.

"Pada tahapan masa tenang ini kan tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun di dalam masa tenang sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017," kata Yasti, Minggu 11 Februari 2024.

Baca Juga: Logistik Pemilu untuk Wilayah Kota Sukabumi Didistribusikan Hari Ini, KPU Kerahkan 17 Armada Truk Bak Tertutup

"Kemudian juga kita berkoordinasi dengan pemerintah tadi kan ada Satpol PP juga dishub untuk mencopot APK, karena APK juga merupakan metode kampanye lainnya kemudian selain itu juga kita berkoordinasi dengan stakeholder, Pemda agar kita semua bersama sama melakukan pencegahan terhadap adanya kampanye pada masa tenang," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi juga telah memberi imbauan kepada peserta pemilu termasuk partai politik, untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Akan tetapi fakta di lapangan masih banyak APK yang terpasang sehingga pihaknya mengerahkan petugas gabungan untuk mencopotnya. 

Kurang lebih, sebanyak 1.200 petugas gabungan dilibatkan dalam penertiban APK. Mereka berasal dari unsur Bawaslu seperti Panwascam dan PKD, kemudian dari unsur Satpol PP dan Dishub Kota Sukabumi.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu agar menurunkan apk secara mandiri baik di jalan-jalan, di rumah pemenangan ataupun posko pemenangan, rumah pribadi caleg dan di sekretariat tentunya kalau bukan yang permanen ya tetapi berupa yang tertempel di sana itu agar diturunkan. Kalau yang permanen tidak, karena itu bukan atribut. Foto caleg. Di mobil-mobil hari ini ditertibkan semua," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Sukabumi Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Selama masa tenang ini pihaknya juga akan melakukan patroli untuk memantau peserta pemilu yang masih melakukan kampanye maupun yang akan melakukan mobilisasi massa. Termasuk juga akan melakukan patroli siber. Dia berharap, masyarakat turut dapat terlibat dalam pengawasan ini dengan melaporkan apabila menemukan temuan pelanggaran.

"Kita melakukan patroli pengawasan pada masa tenang secara serentak di semua tingkatan Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam, PKD. Kita juga melakukan koordinasi dengan kepolisian, peserta pemilu dan tentunya stakeholder lainnya juga dengan peserta pemilu agar mencegah tidak terjadinya mobilisasi massa pada tahapan ini dan juga politik uang dalam masa tenang ancaman dan juga intimidasi," ucapnya.

"Untuk masyarakat ketika melihat terdapat dugaan pelanggaran pemilu segera laporkan ke Bawaslu ataupun Panwascam ataupun PKD. Di sosial media bisa langsung ke Instagram Bawaslu ataupun Facebook Bawaslu ataupun melalui sigap lapor jadi teman-teman masyarakat semua bisa langsung melaporkan," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x