Komplotan Bandit Curanmor Sukabumi Bertekuk Lutut Setelah Beraksi di 50 TKP

- 7 Februari 2024, 16:20 WIB
Lima pelaku curanmor di Sukabumi diamankan polisi.
Lima pelaku curanmor di Sukabumi diamankan polisi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Kata Eks Komisioner KPU Kota Sukabumi Soal Sanksi dari DKPP untuk Hasyim Asy'ari: Tak Ganggu Proses Pemilu

"Rata rata dijual ke Jampang bahwa para penadah ini mengambil dari pelaku itu dengan harga kurang lebih Rp2,5 juta kemudian dia menjual kembali itu seharga Rp3 juta," tandasnya.

Dia pun mempersilahkan kepada warga yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mengambilnya di Mapolres Sukabumi Kota. "Silahkan ya dan juga warga masyarakat yang kira kira menjadi korban dari pada pencurian kendaraan bermotor silahkan datang ke Polres Sukabumi Kota dengan membawa surat surat sebagai tanda bukti bahwa itu adalah milik kendaraan yang sah daripada warga masyarakat tersebut. Dan kita pastikan tidak akan dipungut biaya di Polres Sukabumi Kota gratis," jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara ancaman 9 tahun kemudian pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana adalah 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah