Baca Juga: Mesin Pemanas Meledak, Pabrik Triplek di Cikembar Sukabumi Ludes Terbakar
"Saat ini pelaku yang diamankan ada 12 orang. Insyaallah hari ini mudah mudahan kita dimudahkan sisa pelaku tiga orang lagi (DPO). Kita sudah tahu titik keberadaan mereka," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya tiga buah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang sekitar 1.5 meter dan satu buah stik golf serta satu buah kain sarung.
"Ancaman hukumannya kita terapkan Pasal 170 dengan Pasal 351 juncto 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun. Namun ada sistem peradilan anak yang kita gunakan. Karena diduga pelakunya juga ABH, meskipun korbannya dewasa 20 tahunan," jelasnya di Mapolsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota.***