Tawuran Berdarah 3 SMP di Sukabumi, Belasan Pelajar dan Alumni Diringkus Polisi

- 6 Februari 2024, 11:56 WIB
Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota saat ungkap kasus tawuran pelajar berdarah, Selasa 6 Februari 2024
Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota saat ungkap kasus tawuran pelajar berdarah, Selasa 6 Februari 2024 /Manaf Muhammad/



MEDIA PAKUAN - Belasan pelajar diamankan di Mapolsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota setelah diketahui terlibat dalam bentrok tawuran di Kampung Gunung Goong, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Senin 5 Februari 2024 malam.

Kapolsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota IPDA Hendrayana mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dijelaskan olehnya, para pelajar awalnya janjian via WhatsApp untuk tawuran.

"Jam 19.30 awalnya mereka janjian 4 lawan 4 karena mereka datangnya dari kelompok sana lebih dari sekian orang, kurang lebih 9 orang dari kelompok yang satu dari sini juga lebih dari 10 orang tiba tiba langsung terjadi," ujar Hendra, Selasa 6 Februari 2024.

Hendra mengatakan, belasan pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut berasal dari tiga sekolah menengah pertama yang ada di Kecamatan Cireunghas dan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tak Kunjung Beri Penyertaan Modal untuk Perumda ATE, Bupati Sukabumi Masih Tunggu Proses Hukum Kasus Korupsi

Bukan hanya pelajar namun juga alumni dari ketiga sekolah itu turut terjun dalam tawuran berdarah. Hendra mengungkapkan, tawuran ini bukanlah kali pertama, sebelumnya kelompok tersebut pernah melakukan hal serupa.

"Kalau sebenarnya masing masing kelompok itu ada satu sekolahan malah ada yang satu sekolahan kawan satu kelas karena mereka berkelompok akhirnya janjian janjian untuk melakukan perkelahian mereka videokan biasa mereka viralkan di media sosial," ujarnya.

Akibat tawuran tersebut, satu orang korban berinisial R mengalami luka serius pada bagian kepala dan punggung. Korban saat ini masih di Rumah Sakit Hermina dan dalam keadaan kritis usai menjalani operasi.

"Saat ini masih kritis di Rumah Sakit Hermina baru selesai operasi. Kalau status korban alumni salah satu SMP di Sukalarang setelah keluar sekolah itu dia tidak melanjutkan," ucapnya.

Baca Juga: Mesin Pemanas Meledak, Pabrik Triplek di Cikembar Sukabumi Ludes Terbakar

"Saat ini pelaku yang diamankan ada 12 orang. Insyaallah hari ini mudah mudahan kita dimudahkan sisa pelaku tiga orang lagi (DPO). Kita sudah tahu titik keberadaan mereka," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya tiga buah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang sekitar 1.5 meter dan satu buah stik golf serta satu buah kain sarung.

"Ancaman hukumannya kita terapkan Pasal 170 dengan Pasal 351 juncto 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan sampai 7 tahun. Namun ada sistem peradilan anak yang kita gunakan. Karena diduga pelakunya juga ABH, meskipun korbannya dewasa 20 tahunan," jelasnya di Mapolsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah